![]() |
BERJALAN: Anggota Reskrim Polsek Liang Anggang menggiring pelaku pengeroyokan ke dalam ruang tahanan - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dua pria berinisial ASP dan RA harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Macan Barbar Polsek Liang Anggang di kediaman masing-masing.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait insiden kekerasan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 21, tepat di seberang sebuah minimarket di Kelurahan Landasan Ulin Barat.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Isman Riskadany, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku tersebut. Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa pengeroyokan didasari motif balas dendam terhadap korban yang sebelumnya disebut telah melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada keluarga salah satu pelaku.
“Motif utamanya adalah dendam pribadi. Korban diketahui pernah berselisih dengan keponakan salah satu pelaku,” ujar Ipda Isman, Selasa (7/5/2025).
Korban yang diketahui bernama Tio (20), mengalami luka di bagian hidung dan tubuhnya akibat aksi pengeroyokan tersebut.
Kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Liang Anggang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah, melainkan melapor ke pihak berwenang untuk penanganan yang sesuai hukum.
“Jangan sampai tindakan balas dendam justru memperkeruh keadaan dan berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegas Ipda Isman.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami keterlibatan pihak lain dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Penulis: H Faidur