![]() |
Foto: JR tengah dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian Resor. Foto Dok Net |
RILISKALIMANTAN.COM, MAJALENGKA – Seorang pria berinisial JR (50), warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Majalengka setelah diduga menyebarkan 700 video porno yang melibatkan dirinya dan mantan istrinya. Video tersebut disebarkan kepada pihak lain setelah mantan istrinya menolak ajakan untuk kembali bersatu.
Polisi mengamankan tersangka berdasarkan laporan dari korban, yang diketahui sebagai mantan istri JR, serta anak korban yang juga menerima kiriman video tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa handphone yang berisi video porno, print out screenshot percakapan WhatsApp, serta akun WhatsApp milik pelaku. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi.
Kepala Satuan Reskrim Polres Majalengka, Ajun Komisaris Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah anak korban menerima video porno yang dikirim tersangka melalui WhatsApp. Video tersebut juga disebarkan tersangka kepada beberapa tetangga korban, M (45).
Ari mengungkapkan bahwa peristiwa ini berawal dari pernikahan siri antara JR dan korban yang berlangsung sekitar delapan bulan. Pernikahan tersebut berakhir karena tidak mendapat restu dari anak korban, yang membuat korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Setelah perpisahan, korban berusaha mengganti nomor teleponnya untuk menghindari komunikasi dengan JR yang terus menghubunginya, hingga korban merasa diteror. Kecewa dengan keputusan mantan istrinya, tersangka mulai menyebarkan video porno yang mereka buat selama masih bersama.
Mengetahui bahwa video tersebut telah tersebar, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Majalengka. Dalam waktu singkat, jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka mengamankan JR dan menetapkannya sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepada penyidik, JR mengaku bahwa dia menyebarkan video tersebut dengan tujuan untuk memancing korban agar kembali kepadanya. Awalnya, JR mengklaim bahwa video yang ada dalam ponselnya hanya berjumlah 400, namun setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah video yang ditemukan mencapai 700.
“Tindakan yang dilakukannya jelas melanggar hukum, meskipun dia menyebutkan video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi. Penyebaran video ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Ari, Rabu (14/5/2025) petang.
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Sumber: Pikiran Rakyat
Tags:
VIRAL