Trending

Laporan ke DKPP Mengemuka, Bawaslu Banjarbaru Sebut Sudah Sesuai Prosedur

BANGUNAN: Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Penanganan dugaan pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Banjarbaru berbuntut panjang. Tim Hukum Hanyar (Haram Manyarah) resmi melayangkan laporan terhadap tiga komisioner Bawaslu Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (5/5/2025).

Ketua Tim Hukum Hanyar, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup tiga poin penting yang menyoroti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait ketidaknetralan dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Pada intinya adalah mereka dianggap tidak melaksanakan yang namanya kode etik dalam hal penyelenggaraan pengawasan secara profesional dan seterusnya,” ucapnya.


Ia juga menyoroti langkah Bawaslu Banjarbaru yang langsung melaporkan hasil penanganan dugaan pelanggaran ke pihak kepolisian, tindakan yang menurutnya belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia.

“Jadi ada Gakkumdu yang bergerak di Bawaslu, lalu Bawaslu melaporkan membuat LP. Cari saja di seluruh Indonesia ada tidak Bawaslu yang datang langsung membuat LP,” ujar Pazri.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pelanggaran sudah mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku.

“Kita mulai dengan melakukan kajian awal untuk mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, setelah kajian awal itu memenuhi syarat kemudian laporan tersebut kami register,” jelasnya via sambungan telepon, Selasa (6/5/2025).

Ikhsan menambahkan bahwa penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dalam forum Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam prosesnya, pihak-pihak terkait telah dipanggil dan alat bukti dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan dalam rapat pleno.

“Setelah itu sudah kita godok, lalu kita berpleno dan kita bawa ke rapat kedua bersama Gakkumdu, baru di sana kita menghasilkan keputusan,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu Banjarbaru selalu berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Bawaslu RI dalam penanganan kasus ini. Mengenai laporan ke DKPP, pihaknya belum menerima panggilan resmi.

“Saat ini belum ada panggilan untuk Bawaslu ke DKPP, laporan ini kita baru tahu pertama kali ketahui hari ini,” tutup Nor Ikhsan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip netralitas lembaga pengawas pemilu. Proses di DKPP nantinya akan menjadi ujian atas prosedur dan integritas Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama