Trending

Komisi II DPR Soroti PSU Barito Utara, Dianggap Membebani Keuangan Daerah dan Merusak Kepastian Hukum dan Demokrasi

WAWANCARA: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di atas PSU yang terjadi di Pilbup Barito Utara (Barut). 

Rifqi menilai PSU yang berulang kali telah membebani keuangan negara.

"Kalau terbukti ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seharusnya diskualifikasi saja sejak awal, dan tetapkan pemenang berikutnya," kata kata Rifqi, senin (19/5/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.


Menurut dia, seharusnya sejak awal pada persidangan sengketa pilkada pertama, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan meminta Presiden menunjuk langsung penjabat (pj) kepala daerah Barut. Maka, kata dia, dengan begitu tidak terjadi PSU di atas PSU.

"Kalau semua paslon bermasalah, lebih baik Presiden tunjuk penjabat kepala daerah. Itu juga sanksi politik bagi para politisi di daerah itu," ujarnya.

Dia menilai PSU di atas PSU yang terjadi di Barut telah mencederai rasa keadilan serta merusak kepastian hukum dalam demokrasi. Menurut dia, PSU di Barut bukan sekadar problem teknis, tetapi juga persoalan hukum dan politik.

"Kalau semua paslon bermasalah, lebih baik Presiden tunjuk penjabat kepala daerah. Itu juga sanksi politik bagi para politisi di daerah itu," ujarnya.

Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara 2024 diketahui diisi oleh Gogo Purman Jaga dan Hendro Nakalelo. Sedangkan pasangan nomor urut 2 adalah Akhmad Gunadi dan Nadalsyah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kedua pasangan calon tersebut telah melakukan politik uang. MK menjabarkan besaran uang yang digelontorkan kedua pasangan calon dalam membeli suara pemilih.

Sumber: Detik

Lebih baru Lebih lama