Trending

DPRD Kotabaru dan Pemkab Resmi Sepakati Pemekaran Daerah Tanah Kambatang Lima

POSE: Jajaran Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Kotabaru kompak menunjukkan pose lima jari tanda persetujuan rencana pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komitmen mewujudkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali diperkuat dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap rencana pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima (TKL).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tahun Sidang 2025/2026 yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Suwanti, dan dihadiri oleh Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, jajaran kepala SKPD, serta tokoh masyarakat dari wilayah calon DOB, Senin (19/5/2025) di Gedung DPRD Kotabaru.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, membacakan pandangan akhir seluruh fraksi. Secara bulat, delapan fraksi di DPRD menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pemekaran Tanah Kambatang Lima, dengan pertimbangan strategis menyangkut efektivitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan.

“Persetujuan ini bukan hanya formalitas, tetapi komitmen nyata DPRD dalam menjawab aspirasi masyarakat,” ujar Awaludin.


Sementara, Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, dalam sambutannya menilai langkah ini sebagai bagian penting dalam sejarah pembangunan daerah. Ia menyebut pemekaran wilayah merupakan solusi jangka panjang bagi wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses dan pemerataan pelayanan.

“Ini bukan sekadar pemekaran administratif, melainkan tonggak untuk menciptakan daerah yang lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami siap mengawal seluruh prosesnya hingga ke tingkat pusat,” tegas Rusli.

Penandatanganan persetujuan disambut antusias para peserta rapat yang secara simbolis mengangkat lima jari lambang dukungan terhadap Tanah Kambatang Lima.

Dengan disepakatinya dokumen persetujuan ini, proses selanjutnya akan dilanjutkan ke pemerintah provinsi dan pusat, untuk mendapatkan legitimasi formal sebagai Daerah Otonomi Baru.

Penulis: Mawardi 

Lebih baru Lebih lama