![]() |
BARU: Bikin SIM kini lebih mudah dengan cara online - Foto Dok Detik |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Kabar baik bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis. Kini, perpanjangan SIM bisa dilakukan sepenuhnya dari rumah lewat aplikasi Digital Korlantas Polri tanpa harus antre di SATPAS.
Layanan ini merupakan bagian dari inovasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang dicanangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM secara digital.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, pemohon perpanjangan SIM online cukup mengikuti beberapa langkah yang telah ditetapkan.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Playstore.
2. Registrasi Akun
- Masukkan nomor handphone.
- Terima kode OTP melalui SMS.
- Masukkan kode OTP ke dalam aplikasi.
3. Buat dan Konfirmasi PIN
- Buat PIN untuk keamanan akun.
- Konfirmasi PIN yang telah dibuat.
4. Lengkapi Profil
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email.
- Cek email Anda dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.
5. Verifikasi E-KTP
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan mengunggah foto liveness sesuai panduan.
6. Siapkan Dokumen Pendukung
- Foto e-KTP.
- Foto SIM lama.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih.
- Pas foto berlatar belakang biru
7. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi
- Tes kesehatan jasmani di: erikkes.id.
- Tes psikologi di: app.eppsi.id.
8. Ajukan perpanjangan SIM
- Masuk ke menu SIM di aplikasi.
- Pilih menu Perpanjangan SIM.
9. Unggah Dokumen
- Unggah seluruh dokumen yang telah disiapkan.
10. Pilih SATPAS Penerbit
- Tentukan SATPAS yang akan menerbitkan SIM Anda.
11. Isi Nomor Rekening Pengembalian Dana
- Masukkan nomor rekening Anda sebagai antisipasi jika pengajuan ditolak.
12. Pilih Metode Pengiriman/Pengambilan
- Pilih antara dikirim via POS Indonesia atau ambil langsung di SATPAS.
- Jika memilih pengiriman, isi alamat tujuan secara lengkap.
13. Pilih Metode Pembayaran
- Klik "Lihat Nomor Rekening".
- Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI sesuai nominal yang tertera.
14. Pantau Status Permohonan
- Cek status transaksi secara berkala melalui menu Transaksi di aplikasi.
15. Isi Indeks Kepuasan Pelanggan
- Setelah SIM diterima, lengkapi survei kepuasan layanan.
16. Selesai
- Klik tombol Perbarui agar SIM Anda terdigitalisasi di aplikasi.
Lama proses perpanjangan berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS. Namun waktu tersebut belum termasuk durasi pengiriman ke alamat pemohon.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga mendekati masa habis SIM, dan sebaiknya melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Sumber: Kompas