Trending

Bawaslu Banjarbaru Serahkan Dugaan Pidana Pemilu oleh LPRI ke Aparat Penegak Hukum

BANGUNAN: Gedung Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan dengan Nomor Registrasi 002/Reg/LP/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang melibatkan Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pihak terlapor untuk ditindaklanjuti pada, Rabu (30/4/2025).

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, mengungkapkan bahwa hasil kajian selama lima (3+2) hari kalender yang dilakukan pihaknya telah menghasilkan dua poin penting berdasarkan keterangan pelapor, terlapor, saksi fakta, saksi ahli, serta dokumen pendukung.

"Pertama adalah rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang akan ditindaklanjuti oleh KPU Banjarbaru. Kedua, adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang diteruskan kepada Polres Banjarbaru," ungkapnya, Kamis (1/5/2025).


Ia menambahkan, penilaian terhadap unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.

"Jadi untuk hasil kajian (dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan -red) tidak dibuat oleh pihak Bawaslu secara sepihak. Dan untuk putusan akhir itu merupakan wewenang dari kepolisian pasca dilakukannya penyidikan," terangnya.

Dugaan pelanggaran pidana yang disematkan kepada LPRI didasarkan pada potensi pelanggaran terhadap Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang memuat larangan bagi lembaga pemantau pemilu, khususnya dalam hal melampaui kewenangan.

Sebelumnya, laporan terhadap LPRI dilayangkan oleh Said Subari selaku tokoh masyarakat Banjarbaru. Ia menyoroti peran LPRI yang dianggap melampaui batas sebagai pemantau independen, salah satunya dengan melakukan real count.

“Ada beberapa laporan yang kami sampaikan ke Bawaslu Banjarbaru. Salah satunya real count yang dibuat oleh LPRI,” Sabtu (26/5/2025).

“Itu kan bukan tugas mereka. Terlebih hasil hitung cepat versi mereka berbeda jauh dari penghitungan Jaga Suara dan KPU. Hal ini bisa menimbulkan kisruh di masyarakat,” sambungnya.

Said juga menekankan bahwa laporan tersebut bertujuan mengingatkan agar lembaga pemantau seperti LPRI memahami batasan dan kewenangan yang dimiliki.

“Jadi menurut kami, LPRI sebagai pemantau independen tidak berpihak ke masyarakat. Ini yang menjadikan alasan laporan ini dibuat,” tukasnya.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama