![]() |
Foto: Tangkapan layar rekaman video anggota DPRD Lampung Utara, Hatami menyawer DJ viral di media sosial. Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, LAMPUNG - Anggota DPRD Lampung Utara, Hatami, kembali menjadi sorotan publik usai videonya viral di media sosial saat menyawer seorang DJ wanita dengan puluhan lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Di balik aksinya yang menuai kontroversi tersebut, rekam jejak masa lalu Hatami kembali mencuat. Ia diketahui pernah berstatus sebagai terpidana dalam kasus penadahan kendaraan hasil kejahatan.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kasus tersebut terjadi pada tahun 2020. Saat itu, Hatami diamankan oleh petugas Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, atas dugaan sebagai penadah satu unit truk curian. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana.
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kalianda, Hatami divonis tiga bulan penjara pada Maret 2021. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Chandra Revolisa.
"Menyatakan terdakwa Hatami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Chandra dalam amar putusan yang dibacakan pada 16 Maret 2021.
Hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Hatami dihitung sebagai bagian dari vonis.
Saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai statusnya sebagai mantan narapidana, Hatami tidak membantah. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut telah selesai dan seluruh proses hukum telah dijalaninya.
"Itu sudah selesai, sudah lama. Saya sudah jalani hukumannya. Surat-suratnya lengkap, semua ada di Kejaksaan dan Pengadilan," ucap Hatami saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Sumber: Liputan6
Tags:
VIRAL