![]() |
LEGALITAS TANAH: Kantor Pertanahan HSU umumkan 16 bidang tanah lewat program PTSL -Foto dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kantah HSU) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Pada Rabu (27/03/025), Kantah HSU kembali melaksanakan kegiatan Pengumuman Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kali ini digelar di Desa Rantau Karau Tengah, Kecamatan Sungai Pandan. Sebanyak 16 bidang tanah diumumkan dalam kegiatan tersebut.
Program PTSL merupakan kebijakan strategis pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui sertifikasi tanah secara sistematis, menyeluruh, dan berkeadilan. Dengan adanya program ini, diharapkan setiap warga memiliki jaminan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, sehingga dapat mengurangi potensi konflik atau sengketa pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam keterangannya, mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses verifikasi data. Warga diminta memberikan tanggapan, keberatan, atau koreksi atas informasi yang diumumkan jika dirasa ada ketidaksesuaian. Keterlibatan publik ini penting untuk menjamin proses sertifikasi yang transparan, akurat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan prinsip berintegritas, unggul, amanah, dan bersinergi. Program PTSL ini tidak hanya soal administrasi tanah, tetapi juga upaya untuk membangun kesadaran hukum dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sejalan dengan pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantah HSU. Atas konsistensi dan dedikasi tersebut, Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara telah meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) pada tahun 2024. Kantor ini kini tengah berupaya meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2025, dengan mengharapkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Sumber: ATR/BPN HSU