Trending

Ombudsman Ri Tetapkan Desa Mayanau Balangan Sebagai Desa Anti Maladministrasi

SAMBUTAN: Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, saat menyampaikan apresiasinya kepada sejumlah desa yang memperbaiki pelayanan publik - Foto Dok Istimewa


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Komitmen Kabupaten Balangan dalam membangun pelayanan publik yang berkualitas kembali dibuktikan dengan ditetapkannya Desa Mayanau sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Selatan. Penetapan ini diumumkan dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (21/4/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, bersih, dan akuntabel. Selain Desa Mayanau, beberapa desa lainnya juga memperoleh pengakuan serupa setelah melalui proses evaluasi dan penilaian dari Ombudsman RI Kalsel.

Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada desa-desa yang berhasil menunjukkan komitmen dalam memperbaiki layanan publik.

“Kami berharap agar desa-desa di Kabupaten Balangan bisa mencontoh dan mengikuti langkah-langkah positif ini. Penetapan Desa Anti Maladministrasi bukan hanya bentuk penghargaan, tapi juga tantangan untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.


Evaluasi terhadap desa-desa dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, termasuk kesiapan dalam memberikan pelayanan, ketersediaan standar pelayanan publik, serta langkah-langkah inovatif yang dilakukan untuk mencegah praktik maladministrasi.

Keputusan penetapan ditandatangani langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahmat, dan mulai berlaku efektif sejak 27 Maret 2025.

Untuk mendukung kegiatan ini, pembiayaan bersumber dari berbagai pihak, antara lain Anggaran Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, APBD Kabupaten Balangan, APBDes masing-masing desa, serta sumber sah lainnya yang tidak mengikat.

Penetapan Desa Mayanau sebagai Desa Anti Maladministrasi diharapkan mampu memicu semangat desa-desa lain untuk terus berinovasi, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Dengan langkah nyata ini, Kabupaten Balangan semakin mengukuhkan diri sebagai daerah yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik hingga ke tingkat desa.

Penulis: Mardiana 

Lebih baru Lebih lama