RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, meminta kepada BPJS Kesehatan untuk dapat mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ketentuan mengenai lima kriteria kegawatdaruratan medis di IGD dapat ditinjau kembali.
Hal itu disampaikan oleh legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini, setelah menyepakati hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kapuas bersama BPJS Kesehatan terkait pelayanan kegawatdaruratan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr H Soermarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas, jumat (25/4/2025) di ruang rapat Komisi IV DPRD Kapuas.
“Sehingga tidak membatasi pelayanan kegawatdaruratan hanya pada lima kriteria tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kapuas Arhensa Mullah Muhammad.
Hal ini sambungnya, bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang lebih luas dan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan segera, tanpa terkendala pembatasan administratif yang dapat menghambat keselamatan pasien.
Terkait pelayanan di IGD, disepakati dan disampaikan bahwa penentuan kegawatdaruratan pasien akan mengacu pada lima kriteria kegawatdaruratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan ketentuan medis yang berlaku.
Kemudian, bagi pasien dengan status kepesertaan BPJS aktif, namun pada saat pelayanan di IGD RSUD Kapuas tidak termasuk dalam lima kriteria kegawatdaruratan sesuai ketentuan BPJS, maka biaya pelayanan di IGD akan ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) bersumber dari dana APBD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Selain itu RSUD Kapuas diminta untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kegawatdaruratan di IGD dan profesionalisme yang berorientasi pada kepedulian masyarakat," tukasnya.
Penulis: Sugianto