Trending

DPRD Barsel Siap Bahas Usulan Raperda Arsip dan Perlindungan Hukum Adat

 

SIMBOLIS: Penyerahan 2 Raperda oleh Pemkab Barsel kepada DPRD Barsel dalam  rapat paripurna DPRD Barsel, senin (3/3/2025) di Buntok - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat guna dibahas dan ditetapkan sebagai landasan hukum daerah yang baru.

Penjabat Bupati Barsel Deddy Winarwan, menyampaikan bahwa kedua rancangan tersebut mencakup penguatan sistem arsip serta pengakuan atas eksistensi masyarakat hukum adat. 

“Pengajuan raperda terkait arsip bertujuan untuk memperbaiki tata kelola informasi pemerintahan agar lebih tertata dan sistematis,” ujarnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD Barsel, senin (3/3/2025) di Buntok.


Menurutnya, regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam pembenahan manajemen dokumen, surat, dan catatan resmi, serta memungkinkan pemkab mengajukan formasi arsiparis ke ANRI.

Sementara itu, raperda mengenai masyarakat hukum adat diusulkan untuk menjamin pengakuan hukum terhadap kelompok adat yang telah lama eksis di wilayah Barsel. 

“Ini sejalan dengan amanat konstitusi dan berbagai peraturan yang mewajibkan pemerintah daerah memberi ruang hukum bagi hak-hak adat,” tambahnya.

Ia merujuk pada pasal 18B ayat 2 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberi dasar kuat bahwa urusan masyarakat adat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Landasan tersebut diperkuat melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 sebagai panduan resmi pengakuan masyarakat hukum adat.

Dirinya juga menyebut kelompok-kelompok seperti Dayak Bakumpai, Maanyan, Dusun, dan Lawangan harus mendapat perlindungan hukum melalui regulasi yang sah. 

“Kami berharap kedua raperda ini menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabuaten Barsel Ideham, menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan terhadap dua raperda tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

“Raperda ini akan masuk ke tahapan evaluasi bersama legislatif dan eksekutif, dan akan diarahkan menuju pengesahan sebagai perda,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekda Eddy Purwanto, perwakilan anggota DPRD, kepala OPD, dan instansi terkait lainnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama