Trending

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna

RAPAT: Rapat paripurna yang dilakukan oleh DPR RI - Foto Dok Nett

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, Rabu (20/3/2025), 

Sebelum mengetuk palu sebagai tanda persetujuan, Puan lebih dulu memberi kesempatan kepada Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat 1 terkait RUU tersebut. Setelah itu, ia menanyakan kepada seluruh anggota DPR yang hadir mengenai persetujuan mereka terhadap revisi UU TNI.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan.


Serentak, para anggota DPR yang hadir menjawab, "Setuju." Mendengar jawaban tersebut, Puan langsung mengetuk palu sebagai tanda resmi pengesahan.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah lebih dulu menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Tingkat 1 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/3/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, hadir pula perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Delapan fraksi partai politik menyatakan setuju terhadap revisi UU TNI saat menyampaikan pandangan mini fraksi mereka.

Dalam forum tersebut, Utut menegaskan kembali persetujuan anggota sebelum membawanya ke tingkat selanjutnya.

"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanyanya.

Seluruh peserta rapat kompak menyatakan persetujuan, dan Utut kemudian mengetuk palu sebagai tanda keputusan.

Revisi terhadap UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal utama. Pertama, perubahan pada Pasal 3 yang berkaitan dengan kedudukan TNI. Kedua, Pasal 53 yang mengatur tentang perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Ketiga, Pasal 47 yang menyangkut pengaturan jabatan TNI di kementerian/lembaga. Sebelum direvisi, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. Namun, dengan revisi ini, jumlahnya bertambah menjadi 14 kementerian/lembaga.

Sumber: liputan6.com 

Lebih baru Lebih lama