![]() |
SIDANG: Mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan saat menjalani persidangan di PN Tipikor Banjarmasin - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel), Ahmad Solhan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (27/2/2025).
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Solhan serta tiga terdakwa lainnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrinato, didampingi oleh dua hakim anggota, Indra Meinantha Vidi dan Arif Winarno. Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa Ahmad Solhan menerima gratifikasi dengan total Rp 12,4 miliar selama periode kepemimpinannya pada 2023-2024.
Terkait perkara suap, JPU mendakwa Solhan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan disebutkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari dua pihak, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, sebagai kompensasi atas tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Tiga proyek tersebut meliputi pembangunan Samsat terpadu dengan anggaran Rp 22 miliar, pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, serta pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel yang bernilai Rp 23 miliar.
Selain kasus suap, Solhan juga didakwa dalam perkara gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," demikian bunyi pasal yang digunakan dalam dakwaan.
JPU mengungkapkan bahwa dari total Rp 12,4 miliar gratifikasi yang diterima Solhan, sebesar Rp 10 miliar berasal dari pihak kontraktor, sementara Rp 2,4 miliar lainnya berasal dari lembaga non-pemerintah di Kalimantan Selatan.
Dana tersebut kemudian disimpan oleh tiga terdakwa lain yang juga didakwa dalam perkara ini, yaitu Agustya Febry Andrian (mantan Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), dan H Ahmad (pengurus salah satu Rumah Tahfidz di Martapura, Kabupaten Banjar).
Ketiganya turut dikenai dakwaan yang sama dengan Solhan, yakni Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001. JPU KPK, Mayer Simanjuntak, menegaskan bahwa dalam persidangan berikutnya, pihaknya akan menghadirkan para pemberi gratifikasi sebagai saksi. "Orang-orang yang memberi nanti dihadirkan, diikuti saja sidangnya," kata Mayer usai sidang.
Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Ahmad Solhan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya memilih untuk tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim pun menetapkan sidang pembacaan eksepsi akan berlangsung pada Kamis, 6 Maret 2025.
Penulis: H Faidur