Trending

PSU Banjarbaru, Pengamat: Masalah Kembali Muncul Jika KPU Tak Diganti

BANGUNAN: Kantor KPU Kota Banjarbaru - Foto Dok Istimewa 


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL – Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kota Banjarbaru. Senin (24/2/2025) lalu.

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD), Rachmadi, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru harus bertanggung jawab atas berbagai permasalahan yang terjadi.

"Mestinya komisioner KPU itu malu dan mengundurkan diri, itu pun kalau mereka punya malu. Pasalnya setelah keputusan MK untuk PSU, kami sangsi dengan profesionalisme KPU Banjarbaru untuk melaksanakan PSU," ujar Rachmadi, Selasa (25/2/2025).


Selain mempertanyakan kredibilitas KPU, Rachmadi juga menyoroti penggunaan dana hibah Pilkada yang mencapai Rp23. Menurutnya, dana rakyat tersebut telah digunakan untuk sebuah proses pemilihan yang justru dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

"Dana sebesar Rp23 miliar itu uang rakyat, tetapi justru digunakan untuk proses Pilkada yang inkonstitusional. Artinya itu merugikan uang negara," tegasnya.

Rachmadi menekankan, Komisioner KPU Banjarbaru juga harus meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas berbagai permasalahan yang timbul akibat penyelenggaraan Pilkada.

"Mengingat banyaknya masalah yang timbul dari pelaksanaan Pilkada dan masyarakat dirugikan, maka harus minta maaf. Kami ingin adanya pemahaman dari KPU untuk berpikir bijak," tambahnya.

Lebih lanjut, Rachmadi menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah dan mendorong masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi yang sehat.

"Kita buktikan bersama-sama, bahwa Banjarbaru bisa mewujudkan demokrasi yang lebih baik. Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada ini, kami berharap agar segala permasalahan yang ada dapat diselesaikan dengan adil dan transparan," tutup Rachmadi.

Di sisi lain, pengamat politik Kalsel, Nurkholis Majid menyambut baik keputusan PSU yang ditetapkan oleh MK. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwa sistem demokrasi masih berjalan dengan baik dan tidak mudah dimanipulasi oleh kepentingan tertentu.

"Ini merupakan kabar yang menggembirakan. Yang mana, memberikan isyarat bahwa demokrasi masih 'waras' dan tidak mudah dibajak oleh kelompok kepentingan yang ingin membelokkan menjadi proses curang dan mudah dimanipulasi," ujarnya.

Meski demikian, Majid mempertanyakan apakah masyarakat masih dapat mempercayai KPU Banjarbaru setelah berbagai permasalahan yang mencuat.

"Yang cacat tersebut? Cacat dalam pengertian, bahwa integritas mereka dipertanyakan dan warga menunggu nasibnya ditentukan oleh DKPP," tegasnya.

Majid mengatakan, apabila PSU tetap dilaksanakan oleh KPU Banjarbaru yang saat ini ada, maka potensi permasalahan yang sama dapat terulang kembali. "Idealnya diganti. Tapi kita masih menunggu keputusan DKPP," katanya.

Majid juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok sipil, media, akademisi, dan pihak-pihak lain yang peduli dengan demokrasi. Baginya, yang paling penting dalam PSU ini adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPU Banjarbaru.

"Dengan kasus ini KPU Banjarbaru sudah kehilangan kepercayaan, bahkan kehilangan muka untuk tegak berdiri sebagai penyelenggara yang independen," imbuhnya.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama