![]() |
MEGAH: Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024. Putusan sela ini akan menentukan nasib gugatan para peserta pilkada.
Dirangkum detikcom, Selasa (4/2/2025), sidang putusan sela akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Pada sidang 30 Januari 2025 lalu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan sela akan dibacakan hari ini.
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Tak hanya hari ini, MK juga akan membacakan kembali putusan sela untuk gugatan pilkada lainnya besok. Namun belum diketahui waktu pasti untuk pembacaannya.
Diketahui, pembacaan putusan sela dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan pilkada, putusan sela akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
MK Batasi Jumlah Saksi
MK sebelumnya juga telah membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pilkada 2024. MK menyebut para pihak dapat mengajukan maksimal enam saksi untuk pilgub dan empat saksi untuk pilbup-pilwalkot, bagi perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang panel 1, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025). Suhartoyo mengatakan nantinya MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara-perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.
"Untuk sidang selanjutnya, para pihak tinggal menunggu pemberitahuan dari MK, jika nanti dalam putusan dismissal yang akan diagendakan oleh MK, perkara-perkara yang disidangkan hari ini ada yang masuk pada tahap pembuktian, maka untuk perkara yang berkaitan dengan PHPU Provinsi, Gubernur, ahli dan saksi yang diajukan maksimal 6 orang. Kemudian, untuk kabupaten/kota 4 orang," kata Suhartoyo.
Suhartoyo menuturkan MK memberikan keleluasaan kepada para pihak. Suhartoyo menyebut dari total yang disediakan, para pihak bisa menghadirkan ahli maupun saksi saja, atau dapat menggabungkan keduanya.
"Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi, untuk provinsi 6 dan untuk kabupaten/kota 4," ujarnya.
Sumber: Detik