![]() |
BERIBADAH: Wisata ibadah umroh dan haji masih menjadi primadona di Indonesia - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Menunaikan ibadah haji dan umrah memerlukan persiapan yang baik, termasuk perlindungan kesehatan dengan vaksinasi.
Pemerintah Arab Saudi mewajibkan dan merekomendasikan beberapa vaksin untuk jemaah, dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit. Peraturan ini mulai berlaku per 1 Februari 2025.
Jenis Vaksin yang Dibutuhkan untuk Haji dan Umrah
Berikut adalah vaksin yang diperlukan untuk jemaah haji dan umrah berdasarkan persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
1. Vaksin Meningokokus
Vaksin meningitis meningokokus merupakan vaksin yang diwajibkan bagi semua jemaah berusia lebih dari 2 tahun. Jemaah harus menerima vaksin meningokokus quadrivalent (ACYW) dan vaksinasi harus dilakukan minimal 10 hari sebelum keberangkatan.
Ada dua jenis vaksin yang diterima oleh pemerintah Saudi, yaitu vaksin polisakarida quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 3 tahun dan vaksin konjugasi quadrivalent (ACYW) dengan masa berlaku 5 tahun.
2. Vaksin Polio
Vaksin polio wajib bagi jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyebaran polio. Bagi jemaah yang datang dari negara dengan kasus poliovirus atau vaksin yang beredar, harus mendapatkan dosis vaksin polio (bOPV atau IPV) antara 4 minggu hingga 12 bulan sebelum keberangkatan. Negara-negara tersebut termasuk Papua Nugini, Indonesia, Myanmar, dan Somalia.
3. Vaksin Demam Kuning (Yellow Fever)
Vaksin demam kuning wajib bagi jemaah yang datang dari negara dengan risiko penyebaran penyakit ini. Jemaah harus memiliki Sertifikat Internasional Vaksinasi sebagai bukti vaksinasi. Tanpa bukti tersebut, jemaah tidak diperbolehkan masuk.
Negara-negara tersebut yaitu Angola, Argentina, Benin, Bolivia, Plurinasional (Negara Bagian), Brasil, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Chad, Kolombia, Kongo, Pantai Gading, Rakyat Demokratik, Ekuador, Guinea Ekuatorial, Etiopia, Guinea Prancis , Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Guyana, Kenya, Liberia, Mali, Mauritania, Niger, Nigeria, Panama, Paraguay, Peru, Senegal, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Togo, Trinidad dan Tobago, Uganda, Venezuela (Republik Bolivarian).
Adapun jemaah asal Indonesia tidak diwajibkan menerima vaksin ini sebelum ke Tanah Suci.
Vaksin Tambahan
Selain vaksin yang telah disebutkan di atas, terdapat beberapa jenis vaksin lain yang sebaiknya diperiksa sebelum keberangkatan haji dan umrah. Disarankan para jemaah untuk berkonsultasi dengan dokter atau tenaga medis untuk meninjau status imunisasi, termasuk bayi, anak-anak, remaja, dan orang dewasa, agar mendapatkan imunisasi yang sesuai dan tetap sehat selama perjalanan. Vaksin yang perlu diperiksa dan diperbarui mencakup:
1. Vaksin khusus untuk tujuan tertentu, seperti:
- Kolera
- Hepatitis A & B
- Ensefalitis Jepang
- Meningokokus
- Polio (dosis booster untuk dewasa)
- Demam tifoid
- Demam kuning
- Rabies
2. Vaksin rutin yang perlu diperbarui, seperti:
- Difteri, tetanus, dan pertusis
- Hepatitis B
- Haemophilus influenzae tipe b
- Human papillomavirus (HPV)
- Influenza musiman
- Campak, gondongan, dan rubella
- Pneumokokus
- Polio
- Rotavirus
- Tuberkulosis
- Varisela
Selain itu, jemaah yang berasal dari negara dengan risiko tinggi penyakit menular seperti Angola, Brasil, Kamerun, Ethiopia, Nigeria, Sudan, dan Venezuela harus lebih berhati-hati serta mengikuti pedoman kesehatan tambahan yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi.
Pencegahan Penyakit bagi Jemaah
Pemerintah Arab Saudi dan otoritas kesehatan memberikan edukasi kepada jemaah mengenai penyakit menular, gejala, serta cara pencegahannya. jemaah juga disarankan untuk tidak membawa makanan dari luar kecuali dalam jumlah kecil dan dikemas rapat, guna menjaga keamanan konsumsi selama perjalanan.
Jika terjadi wabah atau keadaan darurat kesehatan global, pemerintah Arab Saudi dapat menerapkan kebijakan tambahan bekerja sama dengan WHO untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta mencegah penyebaran penyakit ke negara asal mereka.
Sumber: Detik