Trending

Beli Motor Listrik Bakal Dapat Diskon Pajak, Ini Bocorannya

 

BARU: Tampilan motor listrik yang dipasarkan di Indonesia - Foto Dok Nett


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana memberikan diskon pajak pembelian motor listrik.

Insentif ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah mengumumkan diskon pajak untuk pembelian mobil listrik. Diskon berlaku untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

"Jadi PPN DTP untuk pembelian motor listrik baru. Sebelumnya kan diberikan subsidi Rp 7 juta. Kalau sekarang tidak, berbentuk PPN, kan mobil juga kita berikan," ujar Airlangga, selasa (18/2/2025) saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.


Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan secara rinci kapan diskon pajak ini akan diberikan. Namun ia berharap diskon ini segera diberikan kepada masyarakat.

"Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah memperpanjang diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah untuk pembelian mobil dan bus listrik. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.

Aturan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Berbasis Baterai Bus Tertentu, Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

"Pembelian mobil listrik dan hybrid tertentu kini mendapat insentif PPN/PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai dengan PMK No. 12 Tahun 2025. Insentif ini merupakan salah satu manfaat dari #UangKita yang kita bayarkan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan," tulis pengumuman Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (14/2/2025) lalu.

Sumber: Detik

Lebih baru Lebih lama