PEMERIKSAAN TANAH: Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara jalankan kegiatan pemeriksaan tanah di 10 desa -Foto Dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pada Rabu (18/12/2024), Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan Panitia A Pemeriksaan Tanah untuk Penetapan Hak Atas Tanah. Sebanyak 10 bidang tanah yang tersebar di beberapa desa telah diproses dalam kegiatan tersebut, meliputi Desa Palampitan Hilir (2 bidang), Desa Antasari, Desa Kebun Sari, Desa Kembang Kuning, Desa Teluk Masjid, Desa Panyiuran, Desa Telaga Silaba, Desa Waringin, dan Desa Sungai Pandan Hilir.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Proses ini penting untuk menjamin hak atas tanah yang sah dan memudahkan warga dalam melakukan berbagai kegiatan administratif yang terkait dengan tanah.
Sebagai bagian dari komitmen dalam pelayanan publik yang lebih baik, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak terkait, termasuk Sobat ATR/BPN, atas dukungannya dalam pembangunan Zona Integritas. Hal ini berkontribusi pada prestasi Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berhasil meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) 2024.
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara juga memohon dukungan lebih lanjut agar dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2024. Harapan ini disampaikan untuk mendorong terciptanya pelayanan yang semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: ATR/BPN HSU