SITA EKSEKUSI: Lahan 485 m² jadi objek eksekusi, Kantor Pertanahan beri dukungan teknis -Foto Dok ATR/BPN HSU |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pada hari Selasa (19/11/20240, Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara melalui Seksi Survei dan Pemetaan serta Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa turut ambil bagian dalam agenda pelaksanaan Sita Eksekusi. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Amt.
Pelaksanaan Sita Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 1/Pdt.Es/2024/PN Amt, tertanggal 4 November 2024. Penetapan tersebut merujuk pada sejumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Kasasi Nomor 4677 K/PDT/2023, Putusan Banding Nomor 30/PDT/2023/PT BJM, dan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Amt. Objek yang menjadi perkara adalah sebidang tanah dengan luas 485 meter persegi.
Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara mengapresiasi dukungan penuh dari masyarakat, khususnya para #SobATRBPN, yang telah berkontribusi terhadap pencapaian penting dalam membangun Zona Integritas. Pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara berhasil meraih predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB). Pencapaian ini diharapkan menjadi langkah awal menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun yang sama.
Dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menjaga semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.
Sumber: ATR/BPN HSU