WAWANCARA: Koordinator Perencanaan Dispora Kaltim Ahmad Juanda - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTIM- Koordinator Perencanaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Juanda, memberikan klarifikasi mengenai pengelolaan aset tak berwujud yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Juanda menjelaskan bahwa aset tak berwujud meliputi hal-hal yang tidak memiliki bentuk fisik, seperti surat-surat berharga, dokumen penting kantor, hingga lisensi perangkat lunak yang terinstal di perangkat komputer.
“Contohnya seperti lisensi perangkat lunak seperti Microsoft yang langsung diinstal ke komputer. Walaupun tidak terlihat secara fisik, hal tersebut merupakan aset yang penting. Begitu juga dengan dokumen dan surat-surat penting kantor,” ungkap Juanda.
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan umur dan teknis aset tak berwujud merupakan tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pengelolaan semua aset, baik berwujud maupun tak berwujud, menjadi kewenangan BPKAD,” jelas Juanda.
Penjelasan ini bertujuan untuk memperjelas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan aset daerah, khususnya yang tidak tampak secara fisik namun tetap memiliki kontribusi strategis dalam pembangunan.
Penulis/Sumber: Agustina/Nett