WAWANCARA: Analis Kebijakan Ahli Madya di bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim Hasbar Mara - Foto Dok Nett |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTIM- Di tengah derasnya arus digital, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai perlunya aturan yang lebih tegas dalam mengendalikan konten negatif yang dapat berdampak pada generasi muda.
Analis Kebijakan Ahli Madya di bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim Hasbar Mara menyatakan, pemuda saat ini sangat mudah terpapar konten yang kurang mendidik karena penggunaan gadget tanpa batasan. Ia mengajak generasi muda untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan mengutamakan konten bermanfaat.
“Pemuda harus bisa melihat peluang positif dari penggunaan gadget dan menghindari yang negatif. Namun, tanpa adanya aturan yang kuat, mereka akan kesulitan membedakan antara konten baik dan buruk,” kata Hasbar Mara.
Ia menegaskan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan regulasi yang jelas sangat penting agar penggunaan media digital bisa lebih terarah dan bermanfaat bagi perkembangan generasi muda.
Senada dengan Hasbar, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim Irwansyah, turut mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang hingga kini belum juga terealisasi. Menurutnya, lambatnya pengesahan RUU ini berdampak pada maraknya konten negatif di media digital yang tidak dapat dikontrol.
“Setiap tahun, RUU Penyiaran selalu menjadi prioritas pertama di Prolegnas, tapi kenyataannya hanya janji manis,” bebernya.
Ia menjelaskan, situasi penyiaran di Indonesia semakin mendesak, terutama terkait konten seperti judi online, kekerasan, dan pornografi yang kian mudah diakses. KPID Kaltim telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengirim surat dan berkomunikasi dengan kementerian dan DPR RI, mendesak agar RUU Penyiaran segera disahkan demi perlindungan generasi muda.
Dirinya juga berharap adanya dukungan dari masyarakat dan media untuk turut mendorong pengesahan RUU Penyiaran ini.
“Generasi kita sudah sangat terpengaruh. Media digital tanpa aturan yang jelas masuk ke masyarakat begitu saja, tanpa ada pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan, perlu adanya regulasi yang lebih ketat terhadap konten digital untuk menghindarkan anak-anak dan remaja dari paparan yang merugikan perkembangan mereka.
Baik Dispora Kaltim maupun KPID Kaltim berharap RUU Penyiaran segera disahkan sehingga regulasi terkait penyebaran konten digital bisa semakin diperkuat demi melindungi kualitas generasi muda.
Penulis/Sumber: Agustina/Nett