Trending

Resmi! Kursi wali kota dan wakil wali Kota Banjarbaru Diperebutkan Dua Pasangan Calon

KONFERENSI PERS: Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar saat menyampaikan keputusan penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru 2024 - Foto Dok H Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Usai melakukan pleno yang cukup panjang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar mengumumkan sekaligus menetapkan calon pasangan wali kota dan wakil wali Kota Banjarbaru pada Pilkada tahun 2024.

Ia mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 113 Tahun 2024. Maka kedua bakal pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat.

"Alhamdulillah, setelah kami berempat melakukan pleno, maka kami memutuskan dua pasangan calon yaitu H M Aditiya Mufti Ariffin-Habib Abdullah dan Hj Erna Lisa Halaby-Wartono dinyatakan memenuhi syarat pencalonan," ujarnya, Minggu (22/9/2024).


Ketua KPU Banjarbaru itu juga mengatakan, adanya dinamika yang terjadi menjelang penetapan calon adalah hal biasa, dan partai yang sudah mengusung bersifat melekat.

"Semua ini adalah sebuah proses dari tadi awal sampai akhir itulah dinamika dalam proses pengambilan keputusan oleh komisioner, dan saya kira itu adalah hal yang wajar dalam sebuah pleno. Intinya bahwa malam ini sudah ditetapkan dan besok akan ke tahapan selanjutnya," ungkapnya.

Terpisah, bakal calon wali Kota Banjarbaru, H M Aditya Mufti Ariffin saat dikonfirmasi mengaku bersyukur dengan adanya penetapan dari KPU Kota Banjarbaru terkait pasangan calon.

"Saya ucapkan terima kasih kepada KPU Kota Banjarbaru yang telah bekerja secara profesional. Semangat kepada partai pendukung, para relawan, dan tim pemenangan lainnya," ucapnya.

Aditya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPU karena sampai saat ini terus bekerja tanpa mengenal lelah melewati segala rintangan.

 "Terima kasih juga kepada seluruh masyarakat yang sampai hari ini selalu memberikan semangat untuk kami melanjutkan perjuangan menjadikan Banjarbaru juara berkelanjutan," pungkasnya.

Penulis: H Faidur 

Lebih baru Lebih lama