RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai salah satu daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah berpotensi dan berpeluang besar untuk investasi kedepannya. Salah satu langkah yang penting untuk dilakukan adalah memberikan pelindungan terhadap berbagai hasil Sumber Daya Alam maupun hasil kerajinan tangan yang di hasilkan oleh masyarakat asli Kalimantan Tengah adalah mendaftarkannya menjadi Indikasi Geografis.
Perlindungan ini sekaligus memberikan nilai tambah pada produk indikasi geografis untuk mendorong kemampuan ekonomi daerah. Kerja sama yang baik antara DJKI, Kanwil dan Pemeritah Daerah diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran produk-produk potensi IG lainnya di Indonesia dalam perspektif kepentingan ekonomis.
Untuk tujuan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas dengan fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan konsultasi sekaligus mendaftarkan Beras Siam Arjuna Kapuas sebagai indikasi geografis Kabupaten Kapuas, Rabu (24/7/2024).
Bertempat di Ruang Plt. Kepala Kantor Wilayah, Tim dari Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kepala Bidang Tanaman Pangan Edi dan Analis Pasar Hasil Pertanian Taufan Idi Widayat bertemu langsung dengan Plt. Kepala Kantor Wilayah Joko Martanto yang di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Gunawan serta Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati.
Maksud kunjungan ini adalah penyerahan dokumen Deskripsi untuk pendaftaran Beras Siam Arjuna kepada pihak Kemenkumham Kalteng.
Dikesempatan ini Edi menyampaikan terima kasih atas dukungan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam membantu dalam penyusunan dokumen deskripsi.
“Kami sangat berterima kasih, kepada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah yang tidak lelah dalam memberikan pendampingan kepada kami sehingga dokumen deskripsi dapat selesai pada waktu yang telah kami targetkan,” ungkap Edi.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan harapannya semoga dokumen yang sudah di selesaikan dapat sesuai dengan data dukung yang diperlukan sehingga dapat menjadi awal yang baik untuk Kabupaten Kapuas khususnya Dinas Pertanian dalam melakukan langkah lanjutan untuk melindungi potensi Indikasi Geografis Lainnya yang ada di Kabupaten Kapuas mengingat Kabupaten Kapuas merupakan lumbung pangan yang kaya jenis beras lokal yang wajib untuk dilindungi.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala Kantor Wilayah Joko Martanto sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas.
“Semoga semangat dan komitmen yang dibawa rekan-rekan untuk peduli akan pelindungan produk unggulan daerahnya menjadi Indikasi Geografis dapat di ikuti oleh kabupaten lainnya, mengingat provinsi kita kaya akan berbagai hasil SDA maupun produk lainnya yang memiliki karakteristik khusus dimana ini merupakan kriteria Indikasi Geografis,” tukasnya.
Sumber: kip.kapuaskab.go.id