Trending

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

 

PEMBERANTASAN JUDI: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto (tengah) didampingi Menkominfo Budi Ari Setiadi (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online pada Rabu (19/6/2024) di Kemenko Polhukam, Jakarta -Foto dok nasional.kompas.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengakui bahwa pihaknya tidak langsung menyasar para bandar perjudian daring.

Menurut dia, pemerintah saat ini lebih memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.

“Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” ujar Hadi pada Selasa (25/6/2024) di Gedung Kemenko PMK.


Meski begitu, Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dia mencontohkan penangkapan terhadap 5 selebgram oleh kepolisian di Banten karena kedapatan mempromosikan judi online di media sosial.

“Kemudian pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama dan WNX Bet dan W88, dan Liga Ciputra. Sebanyak 18 tersangka ditangkap dalam tiga pengungkapan,” kata Hadi.

Pengusutan terhadap tiga situs judi online tersebut juga masih terus dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tujuannya, mengungkap aktor utama dari pengendali situs tersebut.

“Terus ini akan kita kembangkan,” ujar Hadi.

Tak sampai di situ, kata Hadi, polisi sebelumnya juga menangkap dua selebgram di Lampung yang mempromosikan judi online.

Kemudian, polisi juga menangkap 19 pemain judi online di wilayah Banda Aceh.

Kemudian, ada 19 pemain judi online di Banda Aceh ditangkap polisi dan beberapa barang bukti.

Berikutnya, polisi menangkap dua selebgram asal Kota Metro, Provinsi Lampung keduanya diamankan karena mempromosikan judi online.

“Kemenkominfo juga sudah memutus situs-situs ya, contohnya adalah network ke akses provider sudah diputus. Sehingga mereka saat ini tiarap,” ungkap Hadi.

Hadi mengatakan, selanjutnya Bareskrim akan menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening-rekening mencurigakan.

“Rekening-rekening yang mencurigakan sesuai data analis, kemudian dibekukan selama 30 hari oleh Bareskrim. Diambil uangnya kalau enggak ngaku, dari situ kita bisa kembangkan,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut.

Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama