RAPAT KOORDINASI: Suasana rakor antara KPK dan Pemkab Kotabaru di Perkantoran Sebelimbingan - Foto Dok Mawardi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Pemkab Kotabaru bekerjasama dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Klkoordinasi dan pemantauan Program Pencegahan Korupsi Tahun 2024 dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, Selasa (28/5/2024) kemarin, di Perkantoran Sebelimbingan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam prosesnya, kegiatan yang dipimpin Inspektur Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, dan Ketua Satgas III KPK RI.
Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Usai Kegiatan, Inspektur Kotabaru, H Ahmad Fitriadi Fazriannoor menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dan untukhari kedua difokuskan pada koordinasi, konsultasi dan bimbingan dari Satgas Korsup MCP KPK yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Korsupgah wilayah III KPK Maruli Tua, yang membahas Optimasilisasi Pajak Daerah dan Penuntasan Aset Bermasalah termasuk penyelesaian sertifikasi lahan milik Pemda Kotabaru.
"Dengan kegiatan ini Pemda melalui Bappenda bisa mengoptimalkan pendapatan daerah Kotabaru," ungkapnya.
Lanjutnya, pertama dengan memperbaiki data wajib pajak, kedua memperbaiki sistem aplikasi pemunggutan pajak dan yang ketiga meningkatkan kualitas SDM, termasuk harus makin gencar mensosialisasikan kepada wajib pajak untuk bisa menepati kewajiban membayar pajak pada Pemerintah Daerah.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan pengoptimalisasi ini Pendapatan Daerah menjadi lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah," ujarnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan aset bermasalah milik Pemerintah Daerah Kotabaru, Menurut Inspektur Kotabaru, pada tahun 2022 memang sudah ada audit dari BPK yang merincikan persoalan-persoalan apa saja yang terkait dengan permasalahan aset, termasuk sertifikasi lahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru.
"Ada dua SKPD Pemangku yaitu, BPKAD di Bidang Aset, dan Perkim untuk sertifikasi lahan dan PSU. Kedua SKPD ini diharapkan oleh KPK untuk bersinergi terutama dengan ATR/BPN yang mengelola sertifikasinya pertanahan aset milik Pemerintah Daerah Kotabaru. Di harapkan dalam kurung waktu 2024-2025 ini aset-aset yang bermasalah sudah tuntas atau selesai dalam konteks ini KPK melakukan monitoring berkolaborasi dengan Inspektorat. Melakukan upaya optimal untuk mengandeng teman-teman (SKPD) sehingga 2 hal ini terutama optimalisasi pajak dan penyelesaian aset Pemerintah Daerah yang bermasalah bisa selesai," jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam konteks ini KPK melalui Korsup pencegahan tindak pidana korupsi mengawal proses ini.
"Harapannya agar semua pihak terutama SKPD pengampu untuk optimalisasi pajak baik itu Bappenda dan untuk aset adalah BPKAD serta dinas Perkim, agar selalu bersinergi terutama dengan Instansi vertikal di Kotabaru, seperti Kantor Pajak dan ATR/BPN Kotabaru", tukasnya.
Penulis: Mawardi