Trending

Kemlu RI Wanti-wanti Jemaah Tanpa Visa Haji Bisa Terancam Deportasi

 

TERANCAM DEPORTASI: WNI nekat tak kantongi visa haji terancam didenda hingga deportasi dari Saudi -Foto dok cnnindonesia.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI buka suara usai viral di media sosial rombongan haji diduga warga negara Indonesia (WNI) terjaring razia polisi Arab Saudi karena tak mengantongi visa haji.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan sesuai ketentuan di Saudi, untuk menjalankan ibadah haji dibutuhkan visa khusus haji.

"Visa umrah tidak bisa untuk ibadah haji. Sejak 24 Mei, jamaah umrah sudah dihentikan karena sekarang sudah masuk musim haji," kata Judha dalam press briefing pada Rabu (29/5/2024) di Gedung Kemlu.


Dia juga angkat bicara usai ada rumor ada WNI yang memakai visa umrah masuk sebelum tanggal 24 Mei, kemudian memilih overstay untuk mengikuti ibadah haji.

"Kami imbau agar hal ini tidak dilakukan karena bertentangan dengan hukum di Saudi. Dendanya sampai 10 ribu Riyal (setara Rp43 juta) dan deportasi," ujar Judha.

Sebelumnya viral di media sosial video yang merekam rombongan haji diduga warga negara Indonesia (WNI) terjaring razia polisi Arab Saudi lantaran tak mengantongi visa haji.

Video yang diunggah akun Instagram agen travel haji dan umrah @dwinstravel pada Senin (27/5) menampilkan polisi Saudi menahan rombongan jemaah di sebuah hotel di kawasan Mekkah.

Akun tersebut juga mengunggah video lain di mana perekam menarasikan sejumlah bus jemaah tertahan dan tak diizinkan masuk ke Mekkah.

"Hati-hati yang dari Ji'ranah (lokasi miqat) mobil tak bisa lolos ke Mekkah. Dari Ji'ranah yang dekat masuk kesini ditahan polisi, semuanya ditahan, delapan bus. Harus ada visa haji. Jemaahnya tidak ada visa haji," kata perekam video.

Pemerintah Arab Saudi memang memperketat pengawasan di musim haji tahun 2024 ini. Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, menyatakan bakal memberikan sanksi tegas kepada jemaah yang menggunakan visa tak resmi dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Pemerintah Saudi tidak membolehkan, tidak akan menoleransi, bahkan akan ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti bahwa dia melaksanakan ibadah haji dengan visa yang tidak prosedural. Itu tidak akan kami biarkan," kata Tawfiq dalam konferensi pada Selasa (30/4/2024) lalu di Four Seasons, Jakarta.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi menegaskan hanya akan mengizinkan pelaksanaan haji bagi jemaah dengan visa haji dan mujamalah.

Individu yang tertangkap secara tidak sah memasuki tujuh wilayah khusus akan dikenakan denda sebesar SAR10.000 atau sekitar Rp42,8 juta.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB