DISKUSI: Komisi I DPRD dan BPSDMD Kalsel saat berkunjung ke Bandiklat DIY di Yogyakarta untuk meminta sharing dan masukan - Foto Dok dprdkalselprov.id |
RILISKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel menggelar Kunjungan Kerja (Kunker), Rabu (8/5/2024) lalu ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY).
Kunker kali ini dalam rangka komparasi terkait kontribusi Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP).
Selaku pimpinan rombongan, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas menyampaikan, melalui kunker ini pihaknya ingin meminta masukan dan saran kepada Bandiklat DIY terkait berbagai masalah yang dihadapi oleh BPSDM Provinsi Kalsel.
"Saat ini status BPSDM Provinsi Kalsel sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. Namun ada kendala-kendala yang terjadi yaitu terhadap pungutan-pungutan yang menurut ketentuan PP 35 tadi itu tidak dibolehkan lagi kecuali harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah, sedangkan BPSDM kita sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah apalagi peraturan gubernurnya,” tutur Suripno.
Hal tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPSDM Provinsi Kalsel menurun sangat signifikan. Untuk mendorong peningkatannya, Komisi I DPRD bersama BPSDM ingin segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda yang saat ini sudah dimiliki DIY.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Bandiklat DIY Sugeng Wahyudi menambahkan, langkah pembentukan Perda yang direncanakan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel sudah benar untuk meningkatkan PAD.
Lebih lanjut ia mengatakan terbuka untuk memberikan informasi lebih dalam terkait substansi isi perda yang selama ini menjadi landasan Bandiklat DIY sebagai acuan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel dalam penyusunan Perda tersebut.
“Sebagai saran, memang untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD, karena jika perdanya diajukan oleh BPSDM maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat dikatakan tadi perda ini diharapkan segera selesai di 2024 dan segera bisa digunakan,” pungkasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id