Trending

MK Sebut "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Berjumlah 17 Surat, Kemungkinan Bisa Bertambah

 

SENGKETA PEMILU: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan jumlah amicus curiae untuk sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diterima MK sudah mencapai 17 surat -Foto dok nasional.kompas.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, jumlah amicus curiae atau sahabat peradilan untuk sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diterima MK sudah mencapai 17 surat sampai dengan hari ini, Rabu (17/4/2024).

Namun, Fajar mengatakan, jumlah tersebut belum final. Sebab, ada beberapa orang yang menyebut akan menyerahkan amicus curiae terkait sengketa pilpres ini.

"Kemungkinan bisa jadi (bertambah) karena hari ini katanya ada yang mau menyerahkan lagi, ada yang mengontak kami teman-teman petugas, ada yang melalui media bahwa akan menyerahkan," katanya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

 

Menurut Fajar, penyerahan amicus curiae terkait sengketa pilpres ini akan diterima terus oleh MK sebelum pembacaan putusan dilakukan.

Sebab, Fajar mengungkapkan, tidak ada regulasi batas waktu maupun larangan penyampaian surat sahabat peradilan.

"Kalau batasan (waktu) sih enggak ada, tapi yang pasti semua amicus curiae yang diserahkan kepada kami, kepada petugas. Ini kan datangnya (dari berbagai) macam, ada lewat email, kirim surat diantar langsung," ujarnya.

"Ini kami pastikan semuanya ada dan diserahkan ke tangan Hakim Konstitusi. Mau sekarang, besok, mau yang kemarin, semuanya kami serahkan," kata Fajar lagi.

Fajar juga menjelaskan bahwa amicus curiae diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam aturan itu, Hakim bisa menggali keadilan di masyarakat melalui surat sahabat peradilan.

"Lalu, apakah itu berpengaruh? Itu otoritas Hakim Konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas Majelis Hakim," ujar Fajar.

Untuk diketahui, amicus curiae yang terakhir diterima MK berasal dari Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat, Rabu (17/4/2024). Di dalamnya berisi tentang gambaran kecurangan pemilu di luar negeri.

Surat sahabat peradilan yang ramai dibincangkan publik adalah amicus curiae dari Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Sumber: nasional.kompas.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB