Trending

Darwandie Ungkap Ada 9 Raperda yang Harus Disegerakan Oleh Pemkab Kapuas

LEGISLATOR: Anggota DPRD Kapuas asal Partai PPP, Darwandie - Foto Dok Agus


RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG– Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk segera dibahas dan digodok agar menjadi produk hukum daerah yang diharapkan efektif dan efesien dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hal tersebut, disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Kapuas, Darwandie, usai mengikuti kegiatan rapat paripurna DPRD Kapuas, Selasa (19/3/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Sebenarnya ada sembilan Raperda yang harus disegerakan tapi dalam penyampaian kemaren hanya tiga Raperda. Dan ini (tiga raperda) memang selayaknya harus cepat dilakukan karena ini Perda yang sifatnya penyesuaian dari perintah undang-undang yang lebih tinggi," ungkapnya.


Adapun tiga Raperda tersebut, adalah Raperda kabupaten layak anak, Raperda pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan selanjutnya Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Legislator asal Partai PPP ini mengatakan, selain tiga Raperda tersebut Raperda yang lain tak kalah penting untuk disegerakan seperti Perda tentang pajak sarang burung walet yang harus diganti atau revisi karna sudah tidak efektif.

"Perda yang lama tidak berdayaguna, tidak relevan dan tidak evektif sehingga tidak jalan. Nah, ini yang mau diubah itu menyesuaikan dengan filosofisnya menyesuaikan dengan kondisi masyarakat kita," ujarnya.

Dirinya menambahkan, kalau misalkan kita tidak bisa memungut dari hasil usahnya, maka opsi selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan pungutan fisik bangunannya.

"Jadi, banyak tunggakan kita di bidang legislasi," pungkasnya.

Penulis: Agus

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB