RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas melakukan pendampingan Bawaslu Kapuas dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di wilayah Kapuas, Kamis (8/2/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas Syahripin, mengatakan berdasarkan ketentuan SK KPU Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 297 Tahun 2024, pihaknya melakukan pendampingan terhadap Bawaslu untuk menertibkan APK yang bertebaran.
Ada beberapa APK dari berbagai calon legislatif yang melanggar dan telah diamanakan kekantor Bawaslu Kapuas.
“Kegiatan pendampingan berjalan aman, tidak ada kendala dilapangan dan kita berharap wilayah Kabupaten Kapuas tetap terjaga kondusifitasnya,” tukasnya.
Sumber: kip.kapuaskab.go.id
Tags:
KAPUAS