Trending

Menteri Keuangan Sri Mulyani Bebaskan Pajak untuk Impor Mobil Listrik

 

PPnBM: Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) impor mobil listrik sampai akhir tahun ini -Foto dok cnnindonesia.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD) yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid ini ditetapkan, insentif perpajakan untuk CBU dan CKD yang diberikan 100 persen atau gratis dan ditanggung pemerintah (DTP).

"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," tulis PMK tersebut.


"PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang," lanjut isi PMK.

Adapun PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan untuk masa pajak Januari 2024 sampai dengan Desember 2024.

Untuk pengaturan mengenai pedoman atau tata kelola pemberian insentif impor dan syarat mendapatkan PPNBM DTP 100 persen ini akan ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB