Trending

Fintech P2P Lending Untuk Pendidikan, Kepala DPLJ: Asalkan Teliti Sebelum Menggunakan

 

PAPARAN: Kepala Departemen Pengawasan Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DPLJ) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setijawan saat memaparkan tentang Fintech P2P Lending - Foto Dok H Faidur

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Masifnya iklan tentang Fintech P2P Lending sejalan dengan meningkatnya borrower atau debitur yang didominasi dari kalangan Gen Z dan Gen Y. 

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Departemen Pengawasan Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (DPLJ) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setijawan, dalam kegiatan Jurnalist Class Angkatan 8, Rabu (28/2/2024) di Grand Qin Hotel, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Berdasarkan data per Desember 2023, terdapat 101 penyelenggara yang terbagi menjadi 94 konvensional, dan 7 bersifat syariah. Dengan 10,47 juta atau 57,94% dari total borrower aktif dan 18,09 juta rekening aktif," ungkapnya.


Edi mengatakan, penggunaan P2P Lending tidak semuanya memberikan dampak negatif bagi debitur. Bahkan menurutnya, bisa saja hal itu menjadi  penunjang tidak hanya bagi lender namun juga untuk debitur. Seperti pinjaman pendidikan dan pinjaman modal kerja.

"Beberapa waktu lalu saya telah bertemu dengan pihak lembaga pendidikan serta pihak layanan pinjaman pendidikan, dan ternyata hal tersebut sangat membantu para mahasiswa. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dirinya melanjutkan, bagi mahasiswa yang telah memiliki pekerjaan maka akan langsung mendapatkan pinjaman. Sedangkan bagi yang belum, diperlukan persetujuan orang tua terlebih dahulu.

"Semua untuk pendidikan. Bagi yang belum memiliki penghasilan pribadi, maka orang tuanya yang akan menjadi penjamin setelah melewati proses credit skoring berbasis AI," tambahnya.

Meski demikian, dirinya menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih serta memanfaatkan Platform P2P Lending.

"Sepanjang 2023 sebanyak 2.248 entitas telah ditutup Satgas," bebernya.

Dirinya kemudian memberikan tips dan trik sebelum melakukan pinjaman online (Pinjol) agar tidak terjerat hingga berujung prustasi.

"Ada enam hal yang wajib diperhatikan, pertama, pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK, kedua, pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan, ketiga, lunasi cicilan tepat waktu, keempat, jangan lakukan gali lobang tutup lobang, kelima, ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum melakukan peminjaman, dan keenam, pahami kontrak perjanjian," pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi, dan Edukasi Keuangan OJK, Yulianta mengatakan, bahwa OJK terus melakukan peningkatan literasi keuangan melalui optimalisasi Program Literasi dan Edukasi Keuangan.

"Sampai saat ini kami (OJK) telah melakukan sebanyak 3.211 literasi dan edukasi keuangan yang terbagi menjadi dua, 3.104 OJK wide dan 107 EPK wide," ungkapnya.

"Kemudian dalam pengiklanan terdapat dua komponen wajib yang terus kami galakkan. Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal," tambahnya.

Penulis: H Faidur

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB