Trending

Tahun ini, Beleid Penertiban Bangunan di Banjarbaru akan Diterbitkan

DISEGEL: Pemkot Banjarbaru akan bertindaktegas terhadap bangunan liar - Foto Dok Satpol PP Banjarbaru


RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Sepanjang tahun 2023, Satpol PPKota Banjarbaru menemukan 1.265 pelanggaran peraturan daerah (perda). 

Pelnggaran didominasi pelanggaran pedagang kaki lima (PKL), minuman keras, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan izin bangunan. Ada 290 kasus pelanggaran PKL, 435 kasus miras hingga tahap persidangan, dan 174 kasus penanganan PMKS. 

Kasat Pol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman menjelaskan, dari ribuan kasus tersebut masih ada kasus pelanggaran yang masih belum mereka tangani, salah satunya izin bangunan.

"Kasus tersebut akan menjadi titik fokus di tahun 2024 dengan target selesai di awal tahun ini," katanya. 

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru sedang menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali). 

Kepala Seksi (Kasi) Penataan Pengawasan Bangunan dan Reklame Disperkim Kota Banjarbaru Adi Irsyadi mengatakan, perwali yang saat ini masih dibahas memperkuat landasan hukum bagi Pemkot Banjarbaru untuk menata sebuah kawasan. 

Adi menjelaskan, saat ini perwali tersebut masih dikoreksi oleh Bagian Hukum Setdakot Banjarbaru. Hal ini dilakukan agar klausul di dalamnya bisa jadi acuan yang tegas saat menjalankan tindakan penertiban.

"Perwali itu akan berlaku terhadap seluruh objek yang masuk dalam turunan dari Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Jadi sasarannya tidak hanya bangunan liar maupun warung jablay," jelasnya. 

Dalam teknis pelaksanaannya akan diatur setiap tupoksi di SKPD yang terlibat. Saat ini sudah mulai memasuki tahap pemberlakuan SOP Satpol PP untuk penyampaian surat peringatan ketiga (SP3) terhadap bangunan liar yang sudah habis.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah menambahkan, perwali itu menjelaskan secara detail mengenai teknis tata cara pelaksanaan Perda Nomor 14 tahun 2013.

“Pada intinya perwali itu akan mengatur teknis dan tindakan jika ada yang melanggar perda mengenai izin pembangunan,” katanya.

Pembongkaran tersebut mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Ditegaskannya, pembongkaran tersebut adalah langkah awal pemerintah dalam memberantas kasus prostitusi maupun peredaran minuman keras di Kota Banjarbaru. Diharapkan masyarakat dapat menjadi lebih tertib dalam beraktivitas.

“Bangunan-bangunan liar itu kalau dibiarkan bisa saja menjadi tempat seperti prostitusi bahkan peredaran miras, dan aktivitas itu jika dibiarkan ketika menjadi lebih besar maka akan sulit diatasi,” katanya.

Penulis : Devi


Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB