PENGECEKAN: Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin pantau pembangunan embung air di kawasan Gunung Kupang - Foto Dok Devi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Salah satu proyek mitigasi bencana diilaksanakan oleh pemerintah kota Banjarbaru sepertinya masih mengalami kendala.
Pembangunan embung Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, masih belum selesai dari target pembangunan yang ditentukan.
Seharusnya proyek tersebut harus sudah selesai pada 7 Desember 2023 lalu, dan kembali diperpanjang selambat-lambatnya 16 Februari 2024.
Kepala Dinas PUPR Kota Banjarbaru Eka Yulisda mengatakan, pihaknya masih mendorong kontraktor untuk menyelesaikan proyek tersebut agar selesai dengan waktu kesepakatan.
Saat ini, pengerjaan embung masih berupa penggalian tanah sekaligus outletnya. Untuk jalur masuk air (inlet) sampai dengan penguatan tebingnya, akan dibangun secara bertahap hingga 2024.
"Meski begitu, secara fungsi embung Gunung Kupang sudah bisa menampung air karena sudah mencapai 78 persen pembangunan,” katanya.
Eka mengatakan, pembangunan embung menelan anggaran hingga Rp 3,69 miliar. Atas keterlambatan tersebut pelaksana dalam pembangunan proyek embung Gunung Kupang, harus membayar penalti (denda) atas keterlambatan tersebut.
Akibat keterlambatan proyek, Eka mengatakan, tidak berdampak terhadap pemutusan kesepakatan antara kontraktor dan Dinas PUPR Kota Banjarbaru.
"Karena ada aturan yang mengatur, kontraktor mendapat kesempatan 50 hari tambahan. Dendanya Rp 800 ribu per hari. Persisnya bisa tanyakan ke kabid SDA,” katanya.
Terkait keterlambatan itu, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, hal tersebut karena ada kendala di lapangan, seperti hujan.
Aditya meminta PUPR Kota Banjarbaru benar-benar berkoordinasi dengan kontraktor agar proyek yang dikerjakan benar-benar rampung.
“Tetapi pembangunan embung sudah sesuai aturan. Salah satunya adalah perpanjangan waktu yang mengakibatkan denda,” katanya.
Penulis : Devi