WAWANCARA: Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banjarbaru dr Budi Simanungkalit M Kes - Foto Dok Gunawan |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mensyaratkan adanya Surat Keterangan Kesehatan dipastikan tidak mengganggu pelaksanaan layanan masyarakat di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kota Banjarbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (YanSDK) dr Budi Simanungkalit M Kes didampingi Kasie YanKes dr Eka Hidayani, Senin (4/12/2023) di Banjarbaru.
"Nantinya disediakan waktu khusus untuk pelayanannya, lalu antar Puskesmas sendiri ada kemungkinan berbeda sesuai hasil koordinasi dengan kelurahan agar bisa fokus," ungkapnya.
Dirinya menyebutkan untuk kesiapan fasilitas Puskesmas sendiri tidak ada yang perlu disiapkan secara khusus bagi calon petugas KPPS yang akan melakukan cek kesehatan.
"10 Puskesmas yang ada di sini sudah siap melakukan pemeriksaan kesehatan, tinggal untuk teknis detailnya saja menunggu hasil koordinasi dengan kelurahan," ujarnya.
Dirinya menambahkan dalam pelaksanaan test kesehatan nanti selain waktu khusus tidak ada hal lain yang berbeda.
"Semua prosedur pemeriksaan akan kita laksanakan seobjektif mungkin. Mulai dari hasil test hingga masa aktif Surat Keterangan Kesehatan yang nanti akan kita terbitkan," ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru. Terdapat 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memerlukan 6.286 petugas pada saat hari puncak pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Penulis: Gunawan