Trending

Pemprov Kalsel Perketat Pengelolaan Aset, Data dan Sertifikat Disorot

RAMAI: Foto bersama peserta kegiatan pengelolaan aset - Foto Dok Diskominfo Kalsel 

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat pengelolaan barang milik daerah dengan membenahi pencatatan, pengamanan, dan pemanfaatan aset. Langkah ini mencakup penertiban data inventaris hingga percepatan penyelesaian sertifikat tanah milik pemerintah daerah.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Asisten Administrasi Umum Dinansyah menegaskan, setiap aset harus memiliki data yang jelas, mulai dari keberadaan fisik, status kepemilikan, kondisi barang, hingga pihak yang menggunakannya.

“Setiap barang harus jelas keberadaannya, status kepemilikannya, kondisinya, dan pihak yang menggunakannya. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pemeliharaan maupun pengadaan berikutnya,” kata Dinansyah di Banjarbaru, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, pengelolaan aset yang tertib diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026, kinerja pengelolaan barang milik daerah diukur melalui Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Hasil penilaian tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi aspek yang sudah berjalan baik maupun yang masih membutuhkan perbaikan.

Salah satu langkah yang ditekankan adalah mencocokkan catatan inventaris dengan kondisi fisik aset dan dokumen pendukung. Jika ditemukan perbedaan luas tanah, lokasi barang, atau kondisi peralatan, perangkat daerah diminta menelusuri dan menyelesaikannya sesuai ketentuan.

Setiap perpindahan barang juga harus diikuti pembaruan pencatatan serta dokumen serah terima agar administrasi aset tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamanan tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat turut menjadi perhatian. Upaya yang perlu dilakukan meliputi pemetaan tanah, pelengkapan dokumen kepemilikan, serta koordinasi dengan kantor pertanahan untuk mempercepat proses sertifikasi.

“Batas dan penguasaan fisik aset harus jelas. Barang yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak juga harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain penertiban administrasi dan pengamanan, Pemprov Kalsel mendorong perangkat daerah memeriksa ketersediaan aset sebelum mengusulkan pengadaan barang baru. Gedung atau peralatan yang belum dimanfaatkan juga perlu dievaluasi agar dapat digunakan secara optimal dan tidak memicu pemborosan anggaran.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, perangkat daerah diharapkan menyusun daftar perbaikan yang mencakup permasalahan, langkah penyelesaian, penanggung jawab, serta batas waktu pelaksanaan.

Dinansyah berharap hasil sosialisasi segera diterapkan dalam pembenahan pencatatan, pengamanan, dan penggunaan aset di masing-masing perangkat daerah.

“Harapan kami, hasil sosialisasi ini segera diterjemahkan ke dalam perbaikan pencatatan, pengamanan, dan penggunaan aset. Setiap barang yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah,” pungkasnya. (rls)

Lebih baru Lebih lama