RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN - PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan meninjau langsung Dermaga Penyeberangan Kapal Balukung di Kabupaten Barito Kuala, Rabu (14/10/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan penyeberangan berjalan sesuai ketentuan.
Peninjauan dipimpin Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha. Ia didampingi jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala dan pemerintah desa. Kegiatan itu sekaligus menjadi upaya memperkuat kerja sama dengan pemilik serta pengelola kapal feri.
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Kalsel meninjau pelaksanaan kerja sama terkait penjaminan dasar bagi penumpang angkutan penyeberangan. Perlindungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Melalui sinergi dengan para pengelola kapal, pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan diharapkan dapat mendukung terselenggaranya layanan penyeberangan yang tertib serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat.
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pada kesempatan yang sama dilakukan pemasangan stiker Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) di area dermaga. Stiker tersebut menjadi media informasi mengenai kewajiban iuran dan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang memenuhi ketentuan. Informasi ini diharapkan membantu penumpang dan operator memahami pentingnya pemenuhan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.
Ahmad Arkan Nugraha menegaskan bahwa perlindungan penumpang membutuhkan kepatuhan dan kolaborasi semua pihak.
“Peninjauan ini menjadi langkah untuk memastikan kerja sama dengan pengelola kapal berjalan dengan baik dan kewajiban terkait Iuran Wajib Kapal Laut dipahami serta dilaksanakan sesuai ketentuan. Kami berharap para operator semakin menyadari bahwa pemenuhan kewajiban tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung perlindungan dasar bagi penumpang,” ujar Arkan.
Melalui peninjauan dan pemasangan stiker IWKL ini, Jasa Raharja Kalsel bersama Dinas Perhubungan dan pemerintah desa mendorong peningkatan kepatuhan operator sekaligus memperluas informasi kepada masyarakat. Kolaborasi yang berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan perlindungan penumpang serta mendukung transportasi sungai yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan di Kabupaten Barito Kuala.(gnw/Jasa Raharja)
