Trending

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Gugatan Tetap Tak Diterima

PERSIDANGAN: Suasana persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA.

Namun, MK tetap menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan majelis mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” lanjutnya.

MK menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pemilihan Presiden 2024. Karena itu, para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum dalam sengketa hasil pemilu tersebut.

Di sisi lain, dalam pertimbangan putusan, MK mengungkap fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies dalam persidangan.

MK menyebut ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut berkaitan dengan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam persidangan adalah certificate of attendance yang digunakan sebagai bagian dari dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menunjukkan secara langsung bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dengan demikian, MK tidak menemukan dokumen yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen kelulusan dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Meski menemukan persoalan pembuktian tersebut, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan para pemohon.

Alasannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK menilai mereka bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan sengketa hasil pemilu tersebut.

Putusan itu juga dibacakan tanpa adanya perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion.

Dengan putusan tersebut, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima, meskipun dalam pertimbangannya MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen setara SMA Gibran dari luar negeri.

Sumber: Liputan6.com

Lebih baru Lebih lama