![]() |
| SIDANG: Para saksi menjawab pertanyaan dari pihak JPU dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Kukar di PN Samarinda- Foto Dok Agustina |
RILISKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Jumat (9/10/2026).
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Ichwansyah, mengaku baru mengetahui rincian keberadaan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) setelah ditunjukkan oleh jaksa penyidik.
"Saya baru mengetahui detail luas lahan serta keberadaan sertifikat HPL tersebut setelah diperlihatkan oleh tim penyidik kejaksaan," ujar Ichwansyah saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi hakim anggota Nur Salamah dan Risa Sylvya Noerteta.
Dalam persidangan yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Hartono tersebut, Ichwansyah mengakui instansinya cenderung bersikap pasif mengawasi kawasan tersebut. Menurutnya, urusan transmigrasi hanya menyita porsi kecil dari ruang lingkup kerja dinas yang dipimpinnya saat itu.
Bahkan terkait aktivitas perusahaan tambang di area bersangkutan, dinasnya sebatas meneruskan surat teguran tanpa ada langkah konkret lanjutan.
"Mengenai surat teguran kepada perusahaan pertambangan, tugas dinas kami hanya sekadar meneruskan surat tersebut tanpa melakukan tindakan penertiban lapangan," ungkapnya seraya menambahkan bahwa pihaknya tidak pernah mengevaluasi surat tersebut maupun berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan.
Pada sidang yang sama, majelis hakim turut mendengarkan keterangan saksi Saiful Huda, mantan Staf Kaur Pemerintahan Desa Bhuana Jaya periode 2009–2013. Saiful membeberkan riwayat kepemilikan lahan warga yang bersumber dari program transmigrasi puluhan tahun silam.
"Orang tua saya menerima jatah lahan pekarangan, sawah, dan lahan kedua yang seluruhnya telah bersertifikat Hak Milik sejak tahun 1984," kata Saiful.
Semasa bertugas di desa, Saiful berperan memastikan patok batas tanah milik warga dengan alat GPS agar tidak terjadi tumpang tindih. Ia menerangkan bahwa pihak desa juga mengeluarkan Surat Keterangan Penggarapan Tanah (SKPT) khusus guna mendata keberadaan lahan lebihan di luar sertifikat hak milik (SHM).
Terkait masuknya aktivitas pertambangan, Saiful membenarkan adanya transaksi pelepasan hak atas tanah serta kompensasi ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak korporasi, yakni PT JMB, melalui perwakilannya bernama Salim.
"Pihak perusahaan pertambangan melakukan pembebasan lahan serta memberikan kompensasi ganti rugi berdasarkan kepemilikan sertifikat sah maupun dokumen SKPT warga," tandas Saiful.
Penulis: Agustina
