Trending

Jasa Raharja Kalsel dan Dishub Batola Perkuat Regulasi IWKL demi Perlindungan Penumpang Kapal

 

FOTO BERSAMA: Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha (tengah), bersama jajaran Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala usai koordinasi penguatan regulasi IWKL, Rabu (14/10/2026) -Foto dok Jasa Raharja
 

RILISKALIMANTAN.COM, KALIMANTAN SELATAN - Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk memperkuat regulasi Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). Langkah ini bertujuan meningkatkan perlindungan bagi penumpang angkutan air.

Koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Jaya Hidayatullah, itu berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Rabu (14/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan regulasi terkait IWKL, termasuk rencana penerbitan surat edaran bupati bagi operator kapal.

Transportasi sungai menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Kabupaten Barito Kuala. Daerah ini memiliki jaringan sungai dan jalur penyeberangan yang menjadi penghubung mobilitas warga serta distribusi barang.

IWKL merupakan iuran wajib yang menjadi bagian dari tiket resmi penumpang angkutan umum di perairan, termasuk kapal sungai, danau, penyeberangan, dan laut. Iuran ini dipungut oleh operator atau perusahaan angkutan, lalu disetorkan kepada Jasa Raharja untuk mendukung perlindungan dasar bagi penumpang apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan.

Perlindungan berlaku sejak penumpang naik ke kapal, selama pelayaran, hingga turun dari kapal, sesuai ketentuan yang berlaku. Dasar penyelenggaraannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965.

Dalam koordinasi tersebut, dibahas perlunya kesamaan pemahaman dan kepatuhan operator kapal dalam melaksanakan kewajiban pemungutan serta penyetoran IWKL. Jaya Hidayatullah menyatakan dukungannya untuk menindaklanjuti penguatan ketentuan melalui penyusunan surat edaran bupati yang mengatur kewajiban operator kapal dalam memenuhi IWKL. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas pelaksanaan kewajiban operator sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi air.

Ahmad Arkan Nugraha menegaskan bahwa pemenuhan IWKL bukan sekadar kewajiban administratif operator, melainkan bagian penting dari upaya memastikan penumpang memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

“Kami berharap seluruh operator kapal memahami bahwa IWKL merupakan bagian dari perlindungan bagi penumpang. Melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan, kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan mendorong kepatuhan operator agar hak perlindungan penumpang dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Arkan.

Sementara itu, Jaya Hidayatullah menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan dukungan terhadap penguatan regulasi untuk meningkatkan kepatuhan operator angkutan air di Barito Kuala.

Sinergi antara Jasa Raharja dan pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong tata kelola transportasi perairan yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa keselamatan perjalanan harus disertai dengan pemenuhan kewajiban perlindungan penumpang. Dengan demikian, masyarakat dapat menggunakan transportasi air dengan perlindungan yang sesuai ketentuan, sementara operator menjalankan tanggung jawabnya secara lebih akuntabel.(gnw/Jasa Raharja)

Lebih baru Lebih lama