![]() |
| KOMPAK: Kunker Komisi IV DPRD Kalsel ke Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, DIY - Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan menggali model regulasi dan tata kelola kebudayaan dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperkuat pelestarian budaya dan kawasan bernilai sejarah di Kalsel.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan Komisi IV DPRD Kalsel ke Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY, belum lama tadi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah bagaimana DIY mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, konservasi hingga pemanfaatan kawasan cagar budaya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengatakan Kalsel memiliki kekayaan budaya dan kawasan bernilai strategis yang perlu mendapat pengelolaan lebih kuat.
Menurutnya, pengalaman Yogyakarta dapat menjadi bahan bagi Kalsel dalam menyusun regulasi pendukung sekaligus memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan.
“Melihat Yogyakarta sebagai daerah yang sangat kental dengan akar budayanya, Kami menilai Kalsel memiliki banyak potensi budaya khas yang harus terus kita angkat dan lestarikan, salah satunya keberadaan Geopark Meratus. Apalagi di Yogyakarta ini sudah ada badan pengelola khusus yang menangani cagar budaya dan cagar alam secara terpadu,” ujar Gusti Iskandar.
Salah satu model yang dipelajari adalah keberadaan Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya (BPKCB) di DIY yang berkolaborasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X.
Model tersebut mencakup koordinasi perencanaan, konservasi, pemanfaatan dan pengawasan kawasan cagar budaya. Pengelolaan kawasan seperti Kotagede, Imogiri dan Malioboro menjadi bagian dari tata kelola tersebut.
Bagi Komisi IV DPRD Kalsel, pola pengelolaan semacam itu menjadi referensi untuk melihat kemungkinan penguatan tata kelola kawasan budaya di daerah.
Selain cagar budaya, pembahasan juga menyentuh pengelolaan geopark. Pengalaman DIY dinilai relevan bagi Kalsel karena provinsi ini memiliki Geopark Meratus dengan kekayaan alam dan budaya yang saling berkaitan.
Dari sisi DIY, Geopark Jogja telah ditetapkan sebagai Geopark Nasional melalui Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 171.K/GL.01/MEM.G/2025.
Pengembangan Geopark Jogja mencakup berbagai situs geologi, kawasan konservasi hayati serta situs dan tradisi budaya. Pengelolaan potensi tersebut diarahkan tidak hanya untuk konservasi, tetapi juga pemanfaatan yang berkelanjutan.
Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY Nur Ikhwan Rahmanto mengatakan penguatan tata kelola menjadi bagian dari upaya mendorong potensi daerah ke tingkat yang lebih luas.
Saat ini, Pemda DIY juga tengah menyiapkan dokumen pendaftaran Geopark Jogja menuju jaringan UNESCO Global Geopark.
“Terkait dengan pengembangan geopark, tahun ini kami sedang fokus menyusun dossier (penyusunan dokumen pendaftaran resmi) untuk pendaftaran Geopark Jogja menuju UNESCO Global Geopark,” jelas Nur Ikhwan.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu bahan bagi Komisi IV DPRD Kalsel untuk melihat bagaimana regulasi, kelembagaan dan pengelolaan kawasan dapat disusun secara lebih terpadu.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian budaya Kalsel sekaligus membuka ruang pemanfaatan potensi budaya dan alam secara berkelanjutan tanpa menghilangkan nilai sejarah dan identitas daerah.
Sumber: DPRD Kalsel
