Trending

Setahun Jadi Menkeu, Segini Estimasi Pensiun Purbaya Yudhi Sadewa

SOSOK: Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa - Foto Dok Istimewa 

RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Purbaya Yudhi Sadewa telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada Senin (14/9/2026).

Purbaya kemudian menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil dalam serah terima jabatan di Kementerian Keuangan, Selasa (15/9/2026). Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menkeu pada 8 September 2025.

Dengan masa jabatan sekitar satu tahun, muncul pertanyaan mengenai hak pensiun yang diterima Purbaya setelah tidak lagi menjabat sebagai menteri.

Hak pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. Aturan tersebut masih berstatus berlaku dan telah beberapa kali diubah, termasuk melalui PP Nomor 60 Tahun 2000.

Dalam Pasal 11 PP Nomor 50 Tahun 1980, pensiun pokok menteri dihitung berdasarkan lama masa jabatan. Besarannya adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan batas minimum 6 persen dan maksimum 75 persen dari dasar pensiun.

Sementara itu, PP Nomor 60 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut menjadi dasar dalam simulasi perhitungan pensiun pokok.

Jika masa jabatan Purbaya dihitung selama 12 bulan, maka persentase pensiun pokoknya menjadi 12 persen.

Perhitungannya:

Dasar pensiun: Rp5.040.000

Masa jabatan: 12 bulan

Persentase pensiun: 12 persen

12% × Rp5.040.000 = Rp604.800 per bulan.

Dengan demikian, estimasi pensiun pokok Purbaya berdasarkan masa jabatan 12 bulan adalah Rp604.800 per bulan.

Namun, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan masa jabatan yang dibulatkan menjadi 12 bulan. Besaran dan pembayaran aktual tetap mengikuti penetapan serta proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. PP 50 Tahun 1980 juga mengatur bahwa pensiun menteri diberikan dengan Keputusan Presiden dan dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

Selain pensiun pokok, bekas menteri dapat memiliki hak lain seperti Tabungan Hari Tua (THT), yang mekanismenya berbeda dari pensiun bulanan dan berkaitan dengan kepesertaan serta iuran.

Dengan demikian, angka Rp604.800 tidak dapat dipahami sebagai keseluruhan hak keuangan Purbaya setelah berhenti dari jabatan Menteri Keuangan, melainkan estimasi pensiun pokok berdasarkan simulasi masa jabatan 12 bulan.

Sumber: Idntimes.com

Lebih baru Lebih lama