![]() |
| ILUSTRASI: Pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang dijadwalkan mulai 1 November 2026 - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dilakukan secara jelas dan mudah dipahami oleh para penjual atau seller.
Permintaan itu disampaikan menjelang pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang dijadwalkan mulai 1 November 2026.
Berdasarkan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberlakuan ketentuan tersebut sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Mulai 1 November 2026, pemungutan PPh Pasal 22 kembali diberlakukan berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah terkait pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Namun, pemerintah perlu memastikan implementasinya berjalan jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
"Terkait PPh Pasal 22 oleh marketplace, idEA menghormati kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah harus memastikan implementasinya berjalan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan," ucapnya, Selasa (29/9/2026).
Menurut Budi, seller perlu mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai kebijakan tersebut. Hal itu agar perubahan mekanisme pemungutan pajak tidak dipersepsikan sebagai beban baru yang muncul secara tiba-tiba.
"DJP perlu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme pemungutan, bukan pajak baru," jelasnya.
Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan DJP yang menyebut PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Aturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
Selain pemahaman seller, Budi menilai kesiapan platform juga menjadi salah satu hal penting dalam penerapan kebijakan tersebut.
Marketplace perlu memastikan kesiapan sistem, pengelolaan data, pelaporan, hingga komunikasi kepada seller berjalan dengan baik.
Layanan bantuan juga dinilai penting untuk membantu seller apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak.
"Karena itu, sosialisasi, panduan tertulis, dan help desk yang efektif menjadi sangat penting," tegasnya.
Dalam ketentuan DJP, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. DJP juga mengatur kondisi tertentu yang dikecualikan dari pemungutan.
Budi berharap ekonomi digital, termasuk sektor e-commerce, tetap memainkan peran penting sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru Indonesia.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat kepastian regulasi dan koordinasi antarkementerian/lembaga. Pengembangan infrastruktur digital dan logistik, literasi digital UMKM, keamanan transaksi, akses pembiayaan, serta iklim investasi juga dinilai perlu diperhatikan.
"Bagi idEA, kuncinya adalah menjaga keseimbangan. Industri perlu tumbuh, konsumen perlu dilindungi, seller perlu didampingi, dan negara tentu perlu mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Kalau koordinasinya baik, ekonomi digital Indonesia masih punya ruang pertumbuhan yang sangat besar," katanya.
Budi menambahkan, Indonesia memiliki pasar yang besar dengan jumlah pelaku UMKM yang sangat banyak.
Karena itu, tantangan ke depan menurutnya adalah memastikan pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya tercermin dari besarnya angka, tetapi juga berlangsung secara merata, aman, dan berkelanjutan.
Sumber: Beritasatu.com
.webp)