![]() |
| SOSOK: Mendikdasmen Abdul Mu'ti - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan pemerintah memberikan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kapasitas sekaligus kesejahteraan guru.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Abdul Mu'ti mengatakan guru non-ASN yang mengikuti seleksi tetapi belum berhasil tetap dapat mengajar dengan status non-ASN.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi, kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Abdul Mu'ti.
Selain jalur seleksi tersebut, pemerintah juga menyiapkan kebijakan terkait guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu.
Abdul Mu'ti sebelumnya memastikan guru PPPK paruh waktu akan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa mengikuti tes. Pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi menjadi PNS.
Kebijakan tersebut disertai dukungan anggaran. Pada 2027, Kemendikdasmen memperoleh tambahan anggaran Rp28 triliun, dengan Rp23 triliun di antaranya dialokasikan untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Selain penataan status kepegawaian, pemerintah juga mendorong peningkatan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan.
Abdul Mu'ti mengatakan pelatihan tersebut akan diupayakan melalui pembiayaan APBN.
“Inilah yang menjadi arahan beliau sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Astacita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Kemendikdasmen juga sebelumnya menyatakan penataan karier guru dilakukan dengan memperhatikan mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi serta ketentuan pemerintah. Pemerintah mengimbau guru mengikuti informasi resmi mengenai mekanisme, jadwal, formasi dan tahapan seleksi melalui kanal pemerintah terkait.
Adapun berdasarkan data yang disebut dalam bahan pemberitaan, terdapat 237.196 guru honorer atau non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.
Angka tersebut perlu dibedakan dengan data guru PPPK paruh waktu. Kemendikdasmen mencatat sebanyak 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu berdasarkan data Dapodik per Agustus 2026.
Sumber: Antara.com
