![]() |
| SOSOK: Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia - Foto Dok Istimewa |
RILISKALIMANTAN.COM, DIY - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung minimal dua fraksi DPR dapat menjadi salah satu opsi untuk mengatur mekanisme pencalonan pada Pemilu 2029.
Menurut Bahlil, pengaturan tersebut diperlukan agar pencalonan presiden tidak mengarah pada munculnya calon tunggal, sekaligus mencegah terlalu banyak pasangan calon apabila seluruh partai politik peserta pemilu dapat mengusung pasangan sendiri.
“Kalau ada yang mencalonkan, katakanlah dua partai politik yang mencalonkan, yang punya kursi minimal, saya pikir langkah yang baik. Namun, jangan juga dibuat semua partai politik bisa mencalonkan satu,” kata Bahlil di Yogyakarta, Minggu (27/9/2026).
Bahlil menyebut gagasan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold. Dalam Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setelah ketentuan tersebut tidak lagi berlaku, mekanisme teknis pencalonan untuk Pemilu 2029 masih menjadi bagian dari pembahasan pembentuk undang-undang. Karena itu, usulan mengenai syarat minimal dukungan partai atau fraksi perlu ditempatkan sebagai wacana, bukan ketentuan yang telah berlaku.
Bahlil menilai jumlah pasangan calon perlu diatur agar tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak sampai menghasilkan calon tunggal.
“Calon tidak boleh terlalu banyak dan tidak boleh juga terlalu sedikit. Yang harus dihindari itu calon presiden tunggal,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika setiap partai politik peserta pemilu diberikan keleluasaan untuk mengusung pasangan calon sendiri, jumlah kandidat berpotensi bertambah.
“Kalau semua partai politik peserta pemilu mencalonkan, berarti berapa puluh? Kalau setiap partai mencalonkan, bisa banyak calon presiden. Itu jangan sampai terjadi,” katanya.
Menurut Bahlil, pengaturan pencalonan nantinya perlu mempertimbangkan keseimbangan antara hak partai politik peserta pemilu dalam mengusulkan pasangan calon dan kebutuhan menjaga kompetisi pilpres agar tetap memiliki lebih dari satu pasangan calon.
Wacana dukungan minimal dua fraksi DPR menjadi salah satu gagasan yang muncul setelah MK menghapus presidential threshold. Putusan MK tersebut menyatakan ketentuan ambang batas persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, mekanisme pencalonan yang akan digunakan pada Pemilu 2029 masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Usulan Bahlil menjadi bagian dari pembahasan mengenai desain pencalonan presiden setelah penghapusan presidential threshold.
Sumber: Beritasatu.com
