![]() |
| TRANSFORMASI LAYANAN: Suasana pelayanan di kantor pertanahan yang kini semakin cepat, transparan, dan terintegrasi -Foto dok Rilis ATR/BPN |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak hanya berfokus pada percepatan proses di Kantor Pertanahan, melainkan bertujuan untuk membangun transformasi ekosistem pelayanan secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menjelaskan bahwa program ini melibatkan banyak pihak terkait, seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), hingga masyarakat sebagai pemohon. Pihak-pihak inilah yang kemudian membentuk ekosistem PERINTIS.
“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi pada Selasa (08/09/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memegang tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan. Tanggung jawab tersebut tidak terbatas pada proses internal Kantor Pertanahan saja, tetapi juga mencakup keseluruhan proses peralihan hak yang melibatkan pihak eksternal. Menurut Asnaedi, jika terjadi hambatan pada PPAT maupun Bapenda, hal tersebut tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan karena posisinya sebagai penguasa ekosistem tersebut.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut untuk proaktif membangun koordinasi yang erat dengan PPAT serta pemerintah daerah. Langkah koordinasi ini diperlukan guna mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses peralihan hak, termasuk melakukan diskusi bersama Bapenda terkait tahapan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Kantor Pertanahan juga berkewajiban untuk memastikan masyarakat memahami dengan baik setiap persyaratan dan tahapan layanan yang ada. Edukasi serta sosialisasi memegang peranan penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal, sehingga proses peralihan hak dapat berjalan dengan lebih cepat dan lancar. “Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.
Melalui ekosistem PERINTIS ini, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja diharapkan tidak sekadar menjadi tolok ukur kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, melainkan juga mencerminkan efektivitas koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat. Percepatan layanan ini diharapkan mampu dirasakan secara utuh oleh masyarakat, sekaligus menjadi fondasi kuat dalam memperluas cakupan transformasi ke seluruh lini layanan pertanahan.
Sumber: Rilis ATR/BPN
