RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggaungkan transformasi layanan pertanahan berbasis kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. Semangat perubahan ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rangka memastikan seluruh target transformasi dapat terwujud secara optimal.
Menteri Nusron menegaskan bahwa perbaikan pelayanan publik harus terus beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan kepatuhan terhadap aturan.
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” terang Menteri Nusron saat memberikan pengarahan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menambahkan, pelayanan publik yang prima berawal dari komitmen memberikan kemudahan akses bagi setiap pemohon.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tuturnya.
Fokus utama transformasi layanan Kementerian ATR/BPN saat ini menyasar pada dua sistem penting, yaitu Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal ukur yang terencana dengan masa tunggu penjadwalan paling lama 7 hari dan penyelesaian target pengukuran dalam waktu 12 hari. Saat ini, sistem tersebut telah diimplementasikan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Sementara pada layanan Peralihan Hak, target waktu penyelesaian dipangkas menjadi 10 hari secara keseluruhan. Skema ini mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) dalam 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari, serta pemrosesan di Kantah paling lama 5 hari setelah masyarakat melengkapi berkas dan melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Guna mencapai kepastian dan percepatan proses tersebut, Menteri Nusron menggarisbawahi pentingnya keterlibatan dan kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Pemda.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Menteri Nusron.
Pengarahan yang diselenggarakan secara luring dan daring tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.
Sumber: Rilis ATR/BPN
.jpeg)