Trending

Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Pertama Terapkan Biodiesel 50 Persen

SOSOK: Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan Biosolar B50 - Foto Dok Istimewa

RILISKALIMANTAN.COM, JABAR - Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program Biosolar B50 yang mewajibkan pencampuran biodiesel 50 persen ke dalam bahan bakar solar. Dengan kebijakan tersebut, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50.

Peluncuran dilakukan di Rest Area Km 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan Biosolar B50 bukan sekadar capaian teknologi, tetapi juga menjadi bukti kemampuan Indonesia memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.

"Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50," kata Prabowo.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tonggak penting menuju kemandirian energi nasional.

"Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," ujarnya.

Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Pemerintah menilai kebijakan ini akan membantu menekan impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri, serta memperkuat ketahanan energi dan perekonomian nasional.

Selain itu, implementasi B50 diharapkan mampu memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi Indonesia melalui pemanfaatan bahan bakar nabati.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha penyedia BBM hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40 sebelum beralih sepenuhnya ke Biosolar B50.

Pemerintah juga memastikan implementasi program ini telah dipersiapkan dari sisi regulasi, pasokan, distribusi, hingga pengujian teknis. Pengujian dilakukan untuk memastikan B50 memiliki kinerja yang optimal, aman digunakan, dan kompatibel dengan berbagai jenis mesin diesel.

Sumber: Detik.com

Lebih baru Lebih lama