Trending

Perlindungan Tanah Ulayat di Buton Diperkuat, ATR/BPN Sosialisasikan Aturan Baru

 

SOSIALISASI TANAH ULAYAT: Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menyampaikan materi dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026), sebagai upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat -Foto dok Rilis ATR/BPN
 

RILISKALIMANTAN.COM, SULAWESI TENGGARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan tanah ulayat sebagai warisan masyarakat adat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara memiliki komitmen untuk mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama keberadaannya masih diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi," ujar Slameto Dwi Martono dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang masih mempertahankan eksistensi masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Namun demikian, sebelum proses pendaftaran dilakukan, pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi," jelas Slameto Dwi Martono.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut disesuaikan dengan hasil kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak terdapat kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Slameto Dwi Martono juga menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton yang aktif berdiskusi mengenai upaya mempertahankan keberadaan tanah ulayat. Turut menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton.

Sumber: Rilis ATR/BPN

Lebih baru Lebih lama